Postdemokrasi Indonesia : Rakyat sebagai palung, Demokrasi sebagai Panggung

Setiap musim pemilu, wajah rakyat tampil di segala baliho. Seolah-olah setiap suara adalah segalanya. Namun di balik gegap gempita demokrasi, suara rakyat seringkali hanya angka-angka dalam tabel survei, dipetakan oleh lembaga riset, dan dilupakan setelah rekapitulasi selesai. Statistik BPS (BPS 2024) mencatat partisipasi pemilu di atas 80%, sementara Lembaga Survei Indonesia (LSI 2024) melaporkan hanya 14% masyarakat yakin suara mereka benar-benar berdampak pada kebijakan.
Inilah kenyataan postdemokrasi: hak pilih diperlakukan seperti komoditas musiman. Warga negara dirayu menjadi ceruk, “segmen” dalam survei, target “influencer,” atau sekadar deret baris di dashboard partai : “market” politik yang dirayu setiap lima tahun. Jean Baudrillard telah lama mengingatkan, “simulasi menggantikan realitas”, dan di Indonesia, realitas demokrasi digantikan parade data dan kalkulasi elektoral. Setelah pemilu usai, perjanjian elite berjalan sendiri: konsesi bisnis dibagikan, undang-undang dirundingkan dalam tempo kilat, sementara rakyat cukup diberi hiburan politik dan berita trending.
Krisis institusional tampak dalam relasi kuasa yang makin tertutup. Data ICW 2023 menunjukkan lebih dari 60% regulasi strategis nasional disusun melalui lobi elite dan forum-forum tertutup, bukan musyawarah terbuka. Putusan-putusan penting di Mahkamah Konstitusi (seperti pengesahan UU Cipta Kerja dan revisi UU Pemilu) kerap diambil dalam ruang rapat yang, menurut banyak laporan, minim partisipasi dan transparansi publik. Proses pengesahan UU Cipta Kerja, misalnya, dikritik karena tidak transparan dan terburu-buru, bahkan sejumlah draft tidak sepenuhnya terbuka sebelum disahkan (Kompas, BBC, Tempo). Hal serupa terjadi pada pembahasan revisi UU Pemilu yang juga dinilai minim pelibatan masyarakat dan kurang keterbukaan (Kompas, Tirto). Temuan ini menegaskan tesis Giorgio Agamben: “formalisme hukum mengatur hidup, tapi semakin jauh dari kehidupan nyata.” Dalam lanskap ini, demokrasi tampak utuh dari luar, namun di dalamnya hanya berputar di antara segelintir pemilik modal dan jejaring kekuasaan.
Krisis epistemik berwujud dalam derasnya arus informasi, di mana viralitas lebih berharga dari verifikasi. Sepanjang masa kampanye 2024, Kominfo mencatat 1.939 hoaks politik beredar luas. Klarifikasi tenggelam di lautan meme dan trending topic, menggantikan diskusi rasional. Seperti diingatkan Hannah Arendt, “kebenaran kehilangan daya jika tidak ada ruang untuk berpikir.” Jean Baudrillard menyebutnya simulasi: “In the information society, you don’t need facts, only the appearance of credibility.” Dalam situasi seperti ini, publik kehilangan pijakan—opini bukan lagi hasil refleksi, melainkan hasil penggiringan arus.
Krisis eksistensial terasa ketika manusia demokrasi kehilangan peran sebagai subjek. Hak pilih diperlakukan seperti koin dalam pasar data : pemilih dipecah menjadi ceruk, dibombardir oleh buzzer, influencer, dan microtargeting algoritma. Sejumlah studi Komisi Pemilihan Umum (2024) menunjukkan peningkatan dramatis penggunaan big data dan analitik sentimen dalam pemenangan politik, di mana suara rakyat hanyalah input statistik. Kierkegaard pernah berkata, “the crowd is untruth”—kerumunan tanpa refleksi adalah sekadar kumpulan suara, bukan kesadaran bersama.
Di ruang-ruang rapat tertutup, kontrak politik pragmatis menjadi hakikat kekuasaan. Proyek-proyek infrastruktur, perizinan investasi, hingga amandemen undang-undang sering diselesaikan bukan di forum rakyat, melainkan meja lobi, sebagaimana dibeberkan dalam Laporan Tempo Investigasi (2023). Di sinilah kontrak politik terjadi tanpa disaksikan mereka yang terdampak. Parlemen, universitas, bahkan ruang digital, lebih sering menjadi panggung kosmetik—diskusi diselenggarakan, tapi keputusan sudah matang sebelum forum dibuka.
Ironi postdemokrasi adalah rakyat didorong merasa sebagai “pelaku sejarah”, padahal hakikatnya objek narasi kekuasaan. Demokrasi prosedural memberi hak pilih, tapi menanggalkan hak bertanya: “siapa yang benar-benar memutuskan masa depan kami?” Survei SMRC (2024) menegaskan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, sementara partisipasi bermakna kian langka. Demokrasi berubah jadi bisnis impresi; suara rakyat sekadar baris angka yang siap diganti, dibeli, atau diduplikasi algoritma.
Apakah masih mungkin bicara tentang eksistensi manusia demokrasi—manusia yang berpikir, merasa, dan mengambil bagian dalam keputusan bersama? Atau, seperti yang kita saksikan hari ini, demokrasi tinggal kenangan retoris, dan rakyat cukup puas menjadi penonton panggung kekuasaan?
Indonesia hari ini tak hanya mengalami krisis institusional (terkurasnya ruang deliberasi publik), tetapi juga krisis epistemik (tercerabutnya orientasi pada kebenaran), dan krisis eksistensial (pudarnya makna sebagai warga yang berdaulat). Demokrasi kehilangan elan vitalnya; manusia demokrasi dipertanyakan keberadaannya. Kini, tugas kita bukan sekadar menjaga prosedur, melainkan menuntut substansi: memperluas ruang dialog, menuntut akuntabilitas, dan menolak reduksi rakyat menjadi ceruk tanpa suara.
Seperti diperingatkan Nietzsche, “He who has a why to live can bear almost any how.” Jika demokrasi kehilangan makna, prosedur tak akan menyelamatkan kita dari kekosongan. Demokrasi yang hidup menuntut lebih dari statistik dan seremoni—ia membutuhkan warga yang benar-benar hadir, berpikir, dan berani menuntut kembali hakikat kedaulatan.



