EsaiOpini

LGBT, Sains, dan Otoritas Moral: Siapa Menentukan Benar dan Salah?


Oleh Hurnawijaya (Akademisi UIN Mataram, Kandidat Doktor IQT Program PKU-MI PTIQ Jakarta).

Belakangan ini ruang publik kembali dihangatkan oleh unggahan media sosial yang dikaitkan dengan Lembaga Pers Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (SUMA UI). Unggahan tersebut memicu perdebatan luas karena dipahami banyak pihak sebagai bentuk dukungan terhadap LGBT. Terlepas dari berbagai klarifikasi dan perbedaan penafsiran yang kemudian muncul, polemik ini memperlihatkan satu gejala yang patut dicermati: semakin menguatnya narasi bahwa LGBT bukan lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sekadar variasi normal dalam orientasi seksual manusia yang harus diterima sebagai bagian dari keberagaman.
Perdebatan semacam ini sesungguhnya tidak hanya terjadi di media sosial, tetapi juga di ruang akademik, media massa, hingga forum-forum kebijakan publik. Argumen yang paling sering diajukan adalah bahwa sains modern telah meninggalkan pandangan yang mengategorikan homoseksualitas sebagai gangguan, sehingga penolakan terhadap LGBT dianggap tidak lagi memiliki dasar ilmiah. Di titik inilah diskusi sering kehilangan arah. Persoalan yang semula menyangkut nilai dan moral bergeser menjadi seolah-olah hanya persoalan sains. Padahal, pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: siapakah yang sesungguhnya memiliki otoritas untuk menentukan benar dan salah? Apakah konsensus ilmiah yang terus berkembang, ataukah nilai-nilai moral yang bersumber dari agama?
Perdebatan mengenai LGBT di Indonesia hampir selalu berujung pada pertanyaan yang sama: apakah homoseksualitas merupakan penyimpangan atau hanya variasi orientasi seksual manusia? Menariknya, perdebatan ini sering kali berhenti pada kutipan-kutipan ilmiah, seolah persoalan tersebut dapat diselesaikan hanya dengan menunjuk dan merujuk hasil penelitian atau pendapat lembaga tertentu.
Salah satu rujukan yang paling sering dikemukakan adalah American Psychological Association (APA). Sejak homoseksualitas dihapus dari Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) pada 1973, banyak pihak menjadikan keputusan tersebut sebagai dasar bahwa homoseksualitas bukan lagi dipandang sebagai gangguan mental dalam psikologi modern. Bagi sebagian orang, keputusan ini dianggap sebagai akhir dari perdebatan.
Padahal, ilmu pengetahuan tidak bekerja dengan cara menetapkan kebenaran yang bersifat mutlak. Sains berkembang melalui pengamatan, pengujian, kritik, dan revisi. Sejarah ilmu pengetahuan memperlihatkan bahwa berbagai teori yang pernah dianggap mapan kemudian dikoreksi ketika muncul bukti baru. Perubahan bukanlah cacat dalam sains, melainkan bagian dari mekanisme ilmiah itu sendiri.
Karena itu, tepat jika dikatakan bahwa konsensus ilmiah memiliki otoritas dalam menjelaskan fenomena empiris berdasarkan bukti yang tersedia pada suatu masa. Namun, pertanyaan tentang apa yang benar atau salah secara moral tidak selalu dapat dijawab hanya melalui metode ilmiah. Di sinilah agama memasuki ruang yang berbeda.
Bagi umat Islam dan tentu saja sebagai mayoritas di Indonesia, persoalan moral tidak semata-mata ditentukan oleh kesimpulan penelitian, melainkan juga oleh wahyu. Al-Qur’an mengisahkan kaum Nabi Luth sebagai pelajaran tentang perilaku seksual yang dilarang, sementara hadis-hadis Nabi Muhammad SAW memberikan penjelasan mengenai batasan-batasan etika seksual. Dalam kerangka akidah Islam, teks-teks tersebut menjadi sumber utama dalam membangun penilaian moral.
Perbedaan ini penting dipahami agar diskusi tidak terjebak pada kesalahpahaman metodologis. Ketika seorang muslim menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman hidup, maka pandangan moralnya tentu tidak dapat diubah hanya karena adanya perubahan konsensus dalam disiplin ilmu tertentu. Sebaliknya, mereka yang mendasarkan pandangan hidup pada filsafat sekuler atau humanisme modern akan lebih menempatkan hasil penelitian ilmiah sebagai rujukan utama dalam membentuk norma sosial.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Stephen Jay Gould melalui konsep Non-Overlapping Magisteria (NOMA). Menurut Gould, sains dan agama tidak semestinya diposisikan sebagai dua otoritas yang saling meniadakan karena masing-masing memiliki wilayah kajian yang berbeda. Sains berwenang menjelaskan realitas empiris berdasarkan observasi, eksperimen, dan verifikasi, sedangkan agama memberikan pedoman mengenai makna hidup, tujuan keberadaan manusia, serta penilaian moral mengenai apa yang seharusnya dilakukan. Dengan demikian, ketika sains menyimpulkan bahwa suatu fenomena biologis atau psikologis dapat dijelaskan secara empiris, kesimpulan tersebut tidak serta-merta menentukan apakah fenomena itu benar atau salah secara moral. Penilaian moral berada pada ranah etika, filsafat, dan bagi seorang muslim, terutama pada otoritas wahyu.
Dengan kata lain, perdebatan mengenai LGBT sesungguhnya bukan sekadar perbedaan kesimpulan ilmiah, melainkan perbedaan mengenai sumber otoritas. Apakah ukuran moral ditentukan oleh wahyu atau oleh konsensus akademik?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di Indonesia. Konstitusi memang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya, tetapi pada saat yang sama bangsa ini juga dibangun di atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Norma agama tidak sepenuhnya dipisahkan dari kehidupan publik sebagaimana dalam tradisi sekularisme yang berkembang di sebagian negara Barat.
Karena itu, tidak mengherankan apabila pandangan mayoritas masyarakat Indonesia terhadap LGBT masih sangat dipengaruhi oleh ajaran agama dan nilai budaya. Perbedaan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengutip jurnal internasional ataupun survei opini publik. Yang dibutuhkan adalah kesadaran bahwa masyarakat Indonesia memiliki fondasi moral yang berbeda dengan masyarakat yang menjadi latar lahirnya sebagian besar teori sosial modern.
Dalam konteks tersebut, penting pula dibedakan antara penilaian terhadap perilaku dan penghormatan terhadap martabat manusia. Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki kemuliaan sebagai ciptaan Allah. Karena itu, tidak ada ruang untuk perundungan, kekerasan, atau penghinaan terhadap siapa pun. Namun, penghormatan terhadap manusia tidak otomatis berarti menerima setiap perilaku sebagai benar secara moral.
Di sinilah sering muncul kekeliruan dalam ruang publik. Penolakan terhadap suatu perilaku kerap disamakan dengan kebencian terhadap pelakunya. Padahal, keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Dalam banyak ajaran agama, seseorang dapat menghormati sesama manusia sekaligus tidak menyetujui tindakan yang dipandang bertentangan dengan ajaran yang diyakininya.
Perdebatan mengenai LGBT pada akhirnya membawa kita kepada pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar isu orientasi seksual. Siapakah yang memiliki otoritas terakhir dalam menentukan benar dan salah? Apakah konsensus ilmiah yang selalu terbuka terhadap revisi, ataukah wahyu yang diyakini bersumber dari Tuhan?
Setiap orang tentu bebas menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan keyakinannya. Namun, bagi seorang muslim, jawabannya telah lama ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul…” (QS. An-Nisā’ /4: 59). Ayat ini menegaskan bahwa ketika terjadi perbedaan pandangan dalam perkara yang menyangkut nilai dan moral, wahyu tetap menjadi rujukan utama.
Pada akhirnya, diskusi tentang LGBT bukan hanya diskusi tentang psikologi, biologi, atau hak-hak individu. Ia adalah diskusi tentang fondasi moral sebuah masyarakat dan tentang sumber otoritas yang dijadikan pegangan dalam menentukan benar dan salah. Selama perbedaan mengenai sumber otoritas itu belum disadari, perdebatan ini tampaknya akan terus berulang tanpa pernah benar-benar menemukan titik temu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button