EsaiOpini

Sistem Politik Islam ala Imam Al-Mawardi : Menegakkan Keadilan Menyeluruh dalam Negara Demokrasi Elektoral

Oleh Syamsul Arifin (Guru Besar Pendidikan Akhlak UIN Mataram, Alumni S2 Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakara Bidang Studi Keislaman Konsentrasi Fiqh Siyasi dan S3 Sekolah Pascasarjana UPI Bandung prodi Pendidikan Nilai)

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, saat ini tengah berdiri di persimpangan jalan ketatanegaraan yang sangat krusial. Di balik kemegahan seremoni demokrasi lima tahunan, tersimpan paradoks sosial yang menganga lebar. Masyarakat akar rumput terus-menerus dihadapkan pada realitas getir berupa sulitnya mengakses keadilan dalam berbagai lini kehidupan, mulai dari penegakan hukum, distribusi kue ekonomi, hak atas penghidupan yang layak, hingga pemerataan layanan pendidikan dengan kualitas prima. Realitas empiris ini kemudian melahirkan sebuah satir kultural yang telah melembaga secara kokoh dalam kesadaran publik, yaitu bahwa hukum di negeri ini senantiasa tumpul ke atas tetapi sangat tajam ke bawah. Ironi kekuasaan yudisial ini berkelindan erat dengan struktur ekonomi yang timpang, di mana kekayaan nasional terkonsentrasi dan dikuasai oleh segelintir elite oligarki saja. Di sektor pendidikan, akses terhadap ilmu pengetahuan bermutu seolah-olah bergeser menjadi barang mewah yang hanya mampu dinikmati oleh kelompok yang memiliki privilese secara finansial. Akibatnya, benturan struktural ini membuahkan tragedi kemanusiaan yang memilukan; kita menyaksikan berita tragis tentang seorang anak yang nekat mengakhiri hidupnya sendiri hanya karena tidak mampu membeli alat tulis kebutuhan sekolah, atau kisah orang tua di berbagai daerah yang terpaksa berhadapan dengan hukum demi mencuri kayu, serta potret jutaan anak bangsa yang terpaksa putus sekolah demi menjadi pekerja anak akibat ketiadaan biaya. Fenomena memilukan ini bukanlah sekadar anomali individual belaka, melainkan manifestasi nyata dari kegagalan sistemik, di mana sistem demokrasi elektoral yang dianut secara tidak langsung turut berkontribusi memperparah potret buram tersebut melalui proses politik berbiaya tinggi yang melahirkan transaksionalisme akut dan abai terhadap substansi kesejahteraan rakyat jelata.

Dalam kacamata teologi dan filsafat politik Islam, ketimpangan yang terjadi di ranah sosial-politik merupakan penolakan terhadap esensi paling mendasar dari ajaran agama. Keadilan bukanlah sekadar pelengkap moral atau instrumen kosmetik kekuasaan, melainkan poros utama dari risalah ketuhanan. Sebagaimana yang ditegaskan secara tajam oleh pemikir progresif Fazlur Rahman dalam bukunya yang monumental berjudul Islam, keadilan merupakan misi kedua setelah dari doktrin Tauhid, pengakuan terhadap keesaan Allah SWT. Konsekuensi logis dari mengesakan Sang Pencipta adalah kewajiban membebaskan kemanusiaan dari segala bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan tirani struktural di muka bumi. Ketika keadilan sosial diabaikan oleh sebuah rezim, maka praktik bernegara sesungguhnya telah mengalami defisit teologis dan distorsi spiritual yang sangat serius. Dalam konteks pemikiran tata negara klasik Islam, diskursus mengenai integrasi antara moralitas agama dan tata kelola kekuasaan sekuler ini menemukan bentuk teoritis terbaiknya dalam karya-karya pemikiran monumental dari Imam Al-Mawardi, khususnya melalui kitab klasiknya yang berjudul Al-Ahkam Al-Sulthaniyah. Melalui mahakarya ini, beliau meletakkan fondasi epistemologis bahwa keadilan menyeluruh (al-’adl al-syamil) bukan sekadar cita-cita utopis tanpa bentuk, melainkan prasyarat mutlak sekaligus pilar paling utama bagi tegak, kukuh, dan bertahannya suatu peradaban politik serta entitas negara.

Untuk memahami kedalaman analisis dalam kitab Al-Ahkam Al-Sulthaniyah, penting bagi kita untuk menelaah profil intelektual dan sosiologis dari sang pengarang. Imam Al-Mawardi, yang memiliki nama lengkap Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi, lahir di kota Basrah pada tahun 974 Masehi dan wafat di Baghdad pada tahun 1058 Masehi. Beliau hidup pada masa krusial yang diwarnai oleh keemasan peradaban keilmuan sekaligus fase disintegrasi politik internal Dinasti Abbasiyah, di bawah bayang-bayang dominasi dinasti-dinasti militer otonom seperti Buwaihi yang beraliran Syiah dan Seljuk yang berhaluan Sunni. Al-Mawardi bukanlah seorang teoretikus murni yang menghabiskan waktunya mendekam di dalam menara gading akademis yang sunyi. Beliau adalah seorang praktisi hukum, yuris (faqih) mazhab Syafi’i terkemuka, serta diplomat ulung yang sangat dipercaya oleh dua Khalifah Abbasiyah yang menyertainya, yaitu Khalifah Al-Qadir Billah (wafat 422 H.) dan putranya Khalifah Al-Qa’im Bi Amrillah (wafat 467 H.) untuk mengemban misi-misi negosiasi politik yang sangat rumit dan rawan konflik. Jabatan tertingginya sebagai Qadi al-Qudah (Hakim Agung) di Baghdad memberinya wawasan praktis yang luar biasa mendalam mengenai anatomi kekuasaan, tata kelola birokrasi, patologi sistem peradilan, dan sosiologi masyarakat arus bawah. Latar belakang ganda sebagai hakim agung dan diplomat ulung inilah yang membuat pemikiran politik Al-Mawardi dalam Al-Ahkam Al-Sulthaniyah begitu realistis, sistematis, aplikatif, sekaligus tetap sarat dengan muatan etis-religius yang ketat guna membatasi absolutisme dan kesewenang-wenangan kekuasaan penguasa.

Dalam konstruksi teoretisnya mengenai kestabilan dan ketahanan nasional, Al-Mawardi merumuskan enam pilar utama yang melandasi tegaknya sebuah negara yang ideal (qawa’id al-bilaad). Keenam pilar utama tersebut meliputi agama yang dihayati dan diimplementasikan sebagai pedoman moral (dinun muttaba’), penguasa yang memiliki wibawa, legitimasi, dan ketegasan (sulthanun qahir), keadilan yang merata dan menyeluruh (adlun syamilun), keamanan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi (amnun am), kesuburan tanah dan ketahanan pangan yang dikelola secara optimal (khisbun da’im), serta harapan hidup atau optimisme masyarakat yang terjaga dengan baik (amalun fasih). Di antara pilar-pilar strategis tersebut, konsepsi mengenai keadilan menyeluruh (adlun syamilun) memegang peranan yang sangat sentral dan menentukan roda keberlanjutan pilar lainnya. Menurut Al-Mawardi, keadilan menyeluruh mencakup tiga dimensi utama yang saling bertautan dan tidak boleh dipisahkan: keadilan penguasa terhadap rakyatnya dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan hukum yang setara, keadilan rakyat terhadap penguasa dalam bentuk ketaatan etis yang konstruktif, serta keadilan antar-sesama warga negara dalam interaksi sosial-ekonomi sehari-hari. Keadilan menyeluruh ini mengisyaratkan secara tegas bahwa instrumen hukum tidak boleh diinstrumentalisasi demi kepentingan politik kelompok tertentu, kekayaan negara wajib didistribusikan secara proporsional guna mencegah konsentrasi kapital di tangan segelintir orang, dan setiap kebijakan publik harus diorientasikan sepenuhnya pada kemaslahatan umum (maslahah ammah), bukan untuk memuaskan syahwat kenyamanan para elite penguasa.

Urgensi dari penegakan keadilan menyeluruh dalam mewujudkan eksistensi dan stabilitas negara ini sangat sejalan dengan perkembangan teori politik modern. Jika kita memproyeksikannya pada pemikiran barat kontemporer, konsep adlun syamilun dari Al-Mawardi ini beresonansi kuat dengan teori keadilan (Justice as Fairness) yang digagas oleh filsuf politik John Rawls. Dalam bukunya A Theory of Justice, Rawls berpendapat bahwa keadilan adalah keutamaan pertama dari institusi sosial, sebagaimana kebenaran pada sistem pemikiran. Melalui prinsip perbedaan (difference principle), Rawls menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung atau paling rentan. Sinkronisasi konseptual ini membuktikan bahwa pandangan Al-Mawardi telah melampaui zamannya; sebuah negara akan kehilangan legitimasi moralnya jika ia membiarkan warga negaranya yang paling lemah tergilas oleh roda kemiskinan struktural dan ketidakadilan hukum yang opresif. Begitu pula dalam perspektif teori kontrak sosial klasik yang diusung oleh John Locke dan Jean-Jacques Rousseau, di mana tujuan mendasar dari pembentukan sebuah negara adalah untuk melindungi hak-hak kodrati manusia dan mewujudkan kehendak umum (volonte generale) yang berkeadilan. Tanpa adanya instrumen keadilan menyeluruh yang mengikat seluruh elemen bangsa, kontrak sosial tersebut secara otomatis batal demi hukum, dan negara akan tergelincir menjadi sarang penyamun legal yang melembagakan penindasan atas nama undang-undang.

Landasan teologis mengenai urgensi keadilan ini berakar sangat kuat dalam teks-teks suci Al-Qur’an, salah satunya sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan manusia untuk menetapkan hukum di antara manusia secara adil dan Surah An-Nahl ayat 90 yang secara eksplisit menegaskan bahwa Allah memerintahkan keadilan, kebajikan, dan pemenuhan hak kaum kerabat. Ketika menelaah penafsiran terhadap ayat-ayat keadilan tersebut, mufasir agung Fakhruddin al-Razi dalam masterpiece-nya, Mafatih al-Ghayb, menjelaskan bahwa perintah menegakkan keadilan bersifat mutlak dan mencakup segala aspek kehidupan secara holistik (syumuliyah). Al-Razi menekankan bahwa keadilan adalah fondasi keteraturan alam semesta; jika pemimpin berlaku tidak adil, maka ia sedang merusak tatanan kosmik dan sosial yang telah ditetapkan oleh Tuhan, yang pada gilirannya pasti akan memicu pembusukan internal dan kehancuran tatanan peradaban manusia itu sendiri. Di sisi lain, mufasir kontemporer terkemuka asal Tunisia, Ibnu Asyur, dalam kitab tafsirnya Al-Tahrir wa al-Tanwir, menganalisis ayat keadilan melalui pendekatan Maqasid al-Syari’ah (tujuan universal syariat). Ibnu Asyur menegaskan bahwa keadilan adalah maqsad tertinggi dalam penataan struktur masyarakat Islam. Menurutnya, keadilan bukanlah konsep statis yang ada di awang-awang, melainkan entitas dinamis yang harus termanifestasi nyata dalam hilangnya diskriminasi sosial, tegaknya supremasi hukum yang setara bagi kaum papa maupun kaum bangsawan, serta terjaminnya distribusi kebutuhan pokok, jaminan kesehatan, dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Ketika dialektika keadilan menyeluruh ala Al-Mawardi ini dihadapkan pada realitas kontemporer sistem demokrasi elektoral yang berjalan di Indonesia, kita akan menemukan titik temu prosedural sekaligus benturan konseptual yang sangat tajam. Demokrasi elektoral, secara teoretis, adalah sebuah mekanisme politik modern yang dirancang untuk mendistribusikan kekuasaan secara egalitarian melalui prinsip satu orang, satu suara, dan satu nilai (one person, one vote, one value). Dalam idealisme filsafat demokrasi, sistem pemilihan langsung ini seharusnya menjadi jembatan emas menuju pencapaian misi keadilan menyeluruh, karena rakyat diberikan kedaulatan penuh secara konstitusional untuk memilih pemimpin yang dianggap paling responsif dan berempati terhadap penderitaan mereka. Namun, realitas praktis di lapangan sering kali menunjukkan deviasi yang sangat radikal dari cita-kira luhur tersebut. Hubungan antara keadilan menyeluruh dan demokrasi elektoral hari ini kerap bersifat paradoks; demokrasi elektoral terjebak dalam jebakan proseduralisme yang kering dan manipulatif, di mana substansi keadilan sering kali dikorbankan demi memenangkan kontestasi angka-angka statistik di bilik suara. Pada saat para pemilik modal campur tangan terlalu dalam terhadap demokrasi, otoritas rakyat sebagai penentu arah politik mudah dilemahkan melalui kekuatan money politics, pergeseran peran media dari pencerdasan publik ke arah pembodohan massa melalui pencitraan figur dan pemutaran pembalikkan fakta, bahkan sampai penyalahgunaan  identitas-identitas budaya dan agama yang memuat nilai-nilai sakral. Dampaknya, jelas  individu-individu yang terpilih sebagai pemimpin melalui proses demokrasi elektoral seringkali jauh standar ideal dan impian publik, mereka tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Al-Mawardi, seperti keunggulan intelektual dan keanggunan moral. Alih-alih memenuhi persyaratan Al-Mawardi,  mereka adalah para ekonomi kelas atas dan atau wayang politik yang berutang budi pada para pemilik modal penyokong kampaye, yang pada ujungnya mengkhianati amanat rakyat dan bahkan mendzolimi mereka setelah hajat politik terpenuhi, menduduki kursi kekuasaan.

Untuk membedah fenomena pelik ini secara objektif dan ilmiah, kita perlu memetakan secara adil mengenai kelebihan dan kekurangan demokrasi elektoral dalam mengemban misi keadilan menyeluruh tersebut. Di satu sisi, kelebihan utama dari demokrasi elektoral adalah kemampuannya menyediakan mekanisme transisi kekuasaan secara damai dan berkala, melegitimasi partisipasi politik warga negara secara inklusif tanpa memandang latar belakang kelas, serta membuka ruang kontrol dan kritik publik terhadap jalannya roda pemerintahan. Sistem ini memberikan kesempatan emas bagi setiap warga negara, termasuk kaum dhuafa dan kelompok marjinal, untuk ikut menentukan arah kebijakan negara secara legal formal. Namun di sisi lain, kekurangan fundamental dari demokrasi elektoral terletak pada wataknya yang sangat bergantung pada akumulasi modal (capital-intensive). Karakteristik pemilu yang mahal meniscayakan terjadinya komersialisasi politik yang destruktif. Akibatnya, terjadi distorsi fungsi negara secara masif: dari yang seharusnya bertindak sebagai pelayan kepentingan publik dan penegak keadilan menyeluruh, berubah haluan menjadi pelayan kepentingan donor politik dan penyokong dana kampanye. Nilai minus lainnya berupa despotisme (kesewenang-wenangan) mayoritas atau sekelompok kecil penguasa modal yang acap kali mengkebiri hak-hak dasar komunitas-komunitas pinggiran yang lemah dari aspek bargaining power di ranah politik. Di samping itu, demokrasi elektoral acapkali menyusun program dan kebijakan publik yang pragmatis, sporadis, dan populis demi kebutuhan elektoral sesaat. Hampir tidak pernah serius menyusun blue print pembangunan nasional jangka panjang yang mengarah pada terwujudnya keadilan distributif, khususnya di bidang ekonomi, hukum, dan pendidikan.

Dampak destruktif yang ditimbulkan dari perkawinan antara demokrasi elektoral yang korup dan pengabaian prinsip keadilan menyeluruh ini sangatlah mengerikan bagi kelangsungan hidup sebuah bangsa. Dari dimensi sosial, ketimpangan yang ekstrem melahirkan alienasi psikologis, frustrasi massal, kekerasan struktural, dan degradasi moralitas publik, yang dalam bentuk paling tragisnya termanifestasi pada fenomena bunuh diri warga miskin karena tekanan jeratan ekonomi serta mahalnya biaya pendidikan. Dari dimensi hukum, penegakan keadilan yang selektif dan tebang pilih lambat laun akan meruntuhkan kewibawaan institusi peradilan dan memicu fenomena ketidakpatuhan sipil (civil disobedience) yang meluas karena masyarakat luas telah kehilangan kepercayaan pada hukum formal negara. Dalam ranah politik, ketiadaan keadilan menyeluruh mereduksi esensi demokrasi menjadi sekadar teater prosedural yang kosong, yang memperlebar jurang pemisah antara elite penguasa dan rakyat jelata, hingga pada puncaknya dapat mengancam integrasi nasional dan memicu disintegrasi sosial berupa kerusuhan massal atau konflik horizontal.

Untuk mengatasi kebuntuan sistemik ini, solusi komprehensif dan multidimensi harus segera dirumuskan dengan mengadopsi dan merekonstruksi mutiara pemikiran Al-Mawardi ke dalam konteks ketatanegaraan modern. Pertama, perlu dilakukan reformasi radikal pada regulasi sistem pemilu dengan menerapkan pembatasan ketat terhadap dana kampanye, melakukan digitalisasi transparansi keuangan politik, serta penguatan sanksi pidana yang progresif bagi pelaku politik uang guna memutus mata rantai pengaruh oligarki kapital. Kedua, kita harus merevitalisasi kriteria kepemimpinan nasional dan mekanisme penyaringan kandidat pejabat publik dengan mengadopsi spirit konseptual Ahlul Halli wal Aqdi ala Al-Mawardi, yakni dengan membentuk sebuah dewan etik-intelektual independen non-partisan yang bertugas melakukan uji kelayakan substantif atas integritas moral, rekam jejak, kapabilitas, dan komitmen keadilan para calon pemimpin sebelum mereka diizinkan bertarung di ranah kontestasi elektoral populer. Ketiga, negara harus melakukan intervensi struktural yang tegas dan berani di bidang ekonomi dan pendidikan dengan mengadopsi prinsip keadilan distributif Al-Mawardi melalui optimalisasi lembaga sejenis Hisbah modern — sebuah lembaga pengawas independen berpangkat tinggi yang mengawasi agar pasar tidak dimonopoli oleh segelintir korporasi raksasa, memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan yang adil bagi kaum buruh, serta menjamin pembiayaan pendidikan gratis berkualitas murni yang disokong penuh oleh anggaran negara. Melalui sintesis yang harmonis antara prosedur demokrasi elektoral modern dan etika keadilan menyeluruh yang bersumber dari khazanah pemikiran Islam ala Imam Al-Mawardi, Indonesia akan mampu bertransformasi dari demokrasi prosedural yang rapuh menuju demokrasi substansial yang kokoh, yang menempatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai puncak tertinggi tujuan bernegara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button