Pemisahan Pemilu dan Arah Konsolidasi Demokrasi: Kritik atas Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024

Dalam koridor demokrasi konstitusional, konsolidasi demokrasi tidak hanya soal formalitas pemilu, tetapi berakar pada kemampuan institusi politik untuk merespons dinamika sosial-politik secara adaptif dan integratif. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU‑XXII/2024, yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun, menjadi refleksi krusial atas tantangan demokrasi elektoral di Indonesia.
Secara yuridis, MK menelusuri asas efektivitas, proporsionalitas, dan hak-hak konstitusional yang terganggu oleh beban teknis dan kognitif akibat pemilu “lima kotak” di tahun‑tahun sebelumnya. Argumen bahwa pemilu serentak telah menciptakan kejeluhan pemilih, melemahkan kapasitas penyelenggaraan, dan mengaburkan fokus isu politik menjadi pusat pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Namun, dari perspektif ilmu politik, keputusan ini tak hanya produk yuridis, melainkan juga jebakan institusional dan politik. Pertama, pemisahan pemilu nasional dan daerah membuka kemungkinan disartikulasi kepemimpinan lintas level. Hubungan sinergis antara pusat dan daerah, yang menjadi salah satu fondasi sistem presidensial berpartai, menjadi retak ketika kontestasi pemilu terjadi di waktu yang berbeda.
Kedua, jawaban terhadap kebingungan pemilih yang dinyatakan LSI pasca-2019 bahwa 58 % kesulitan menentukan pilihan dalam pemilu serentak, seharusnya tidak selalu lewat pemisahan waktu, tapi melalui rekayasa surat suara yang lebih intuitif dan akselerasi literasi politik. Dengan demikian, institusional creativity dan non-legal engineering seharusnya tetap menjadi ranah utama pembaharuan demokrasi, bukan delegasi kepada kekuasaan yudikatif semata.
Ketiga, implikasi fiskal dari pemisahan pemilu tidak bisa diabaikan. KPU memperkirakan beban penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah mencapai Rp 110 triliun. Dengan skenario pemisahan, anggaran logistik, SDM, dan kampanye bisa melebih dua kali lipat, serta meningkatkan risiko terdampaknya kualitas demokrasi oleh praktik politik uang dan biaya tinggi.
Lebih jauh, dari perspektif konsolidasi demokrasi, pemisahan pemilu justru berpotensi melemahkan grand strategy pascareformasi. Semangat satu siklus pemilu ditujukan bukan hanya untuk efisiensi semata, tetapi juga untuk mereduksi politisasi berlebihan, menjaga legitimasi demokrasi, dan menghindari konflik lokal yang tak perlu. Putusan MK seakan mengabaikan prinsip sequencing dalam institutional engineering bahwa reformasi kelembagaan memerlukan tahap dan penerimaan massal yang lebih mendasar.
Sikap berbagai aktor politik mencerminkan dualisme tajam. DPR (Komisi II) dan partai seperti NasDem serta PKS menilai bahwa pemisahan bisa bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UU 1945, memproyeksikan jeda hingga 7 tahun dan ekstensi masa jabatan DPRD yang tidak sesuai konstitusi. Sebaliknya, pemerintah dikabarkan masih mengkaji dampak dan belum menentukan sikap final. Framing ini mencerminkan perdebatan kelembagaan antara yudikatif, eksekutif, dan legislatif, yang esensinya adalah tafsir atas legitimasi dan sebaran kekuasaan publik.
Secara akademis, putusan ini mengandung ambiguitas struktural: MK sebagai negative legislator muncul sebagai positive legislator, menciptakan norma operasional pemilu yang seharusnya domain legislator. Ini bisa menimbulkan pergeseran marwah konstitusionalitas dan demokrasi prosedural, di mana checks and balances menuntut konfirmasi representatif, bukan sekadar retorik proceduralism .
Namun, ini juga memberi ruang analisis strategis bagi diskursus akademik: peluang buat menelaah implementasi, resistensi partai, dan kesiapan publik; momentum untuk mengkritisi relasi antara institusi pemilu dan struktur politik lokal; serta panggung untuk merancang model pemilu hibrida yang memadukan efisiensi dan kualitas partisipasi tanpa mengorbankan kontinuitas institusional.
What’s Next?
Putusan MK No. 135/PUU‑XXII/2024 bukan sekadar keputusan yuridis; ia adalah guncangan norma demokrasi. Model pemisahan pemilu harus dipahami sebagai conditional outcome demokrasi yang perlu dikawal secara empiris dan dijadikan bahan debat antardisiplin. Konsolidasi demokrasi bukan sekadar soal penyederhanaan prosedural, tetapi soal kualitas representasi, integritas kelembagaan, dan harmoni antara yuridis dan politik.
Rekomendasi intelektual meliputi: kajian komparatif skema pemilu multi-level di negara lain; pengujian empiris terhadap dampak pemisahan terhadap partisipasi, biaya politik, dan kualitas legislatif; serta agenda penelitian untuk memperluas literatur tentang legal impact putusan terhadap stabilitas demokrasi presidensial berpartai.




